Prinsip Penyusunan 

Kurikulum Operasional Satuan Pendidikan

Oleh Helmi, S.Pd.Ind


Berikut adalah prinsip penyusunan Kurikulum Operasional Satuan Pendidikan (KOSP) yang dirilis oleh Kementerian Pendidikan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek):


A. Prinsip Utama

1. Berpusat pada Peserta Didik: Mengutamakan kepentingan dan kebutuhan siswa.

2. Kontekstual: Sesuai dengan karakteristik satuan pendidikan dan lingkungan.

3. Esensial: Memuat informasi penting dan relevan.

4. Akuntabel: Dapat dipertanggungjawabkan dan berbasis data.

5. Melibatkan Pemangku Kepentingan: Menggunakan komite satuan pendidikan dan pemangku kepentingan lain.


B. Prinsip Pengembangan

1. Fleksibilitas: Mengakomodasi kebutuhan dan kondisi satuan pendidikan.

2. Kreativitas: Mendorong inovasi dan pengembangan.

3. Kolaborasi: Mengintegrasikan berbagai disiplin ilmu.

4. Relevansi: Menghubungkan dengan kehidupan nyata.

5. Efisiensi: Mengoptimalkan sumber daya.


C. Prinsip Evaluasi

1. Berkelanjutan: Mengevaluasi dan merevisi secara terus-menerus.

2. Objektif: Menggunakan kriteria yang jelas dan akurat.

3. Transparan: Membuka akses informasi kepada pemangku kepentingan.

4. Akuntabel: Menjelaskan hasil evaluasi dan tindak lanjut.


D. Prinsip Implementasi

1. Gradual: Menerapkan kurikulum secara bertahap.

2. Konsisten: Mengikuti rencana dan jadwal.

3. Monitored: Mengawasi dan mengevaluasi proses.

4. Dukungan: Memberikan bantuan teknis dan sumber daya.


Sumber

1. Permendikbudristek No. 7/2022 tentang Standar Nasional Pendidikan.

2. Kementerian Pendidikan, Riset, dan Teknologi. (2022). Kurikulum Operasional Satuan Pendidikan.

3. Badan Standar Nasional Pendidikan. (2022). Panduan Penyusunan Kurikulum Operasional Satuan Pendidikan.

Lebih baru Lebih lama