Prinsip Penyusunan
Kurikulum Operasional Satuan Pendidikan
Oleh Helmi, S.Pd.Ind
Berikut adalah prinsip penyusunan Kurikulum Operasional Satuan Pendidikan (KOSP) yang dirilis oleh Kementerian Pendidikan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek):
A. Prinsip Utama
1. Berpusat pada Peserta Didik: Mengutamakan kepentingan dan kebutuhan siswa.
2. Kontekstual: Sesuai dengan karakteristik satuan pendidikan dan lingkungan.
3. Esensial: Memuat informasi penting dan relevan.
4. Akuntabel: Dapat dipertanggungjawabkan dan berbasis data.
5. Melibatkan Pemangku Kepentingan: Menggunakan komite satuan pendidikan dan pemangku kepentingan lain.
B. Prinsip Pengembangan
1. Fleksibilitas: Mengakomodasi kebutuhan dan kondisi satuan pendidikan.
2. Kreativitas: Mendorong inovasi dan pengembangan.
3. Kolaborasi: Mengintegrasikan berbagai disiplin ilmu.
4. Relevansi: Menghubungkan dengan kehidupan nyata.
5. Efisiensi: Mengoptimalkan sumber daya.
C. Prinsip Evaluasi
1. Berkelanjutan: Mengevaluasi dan merevisi secara terus-menerus.
2. Objektif: Menggunakan kriteria yang jelas dan akurat.
3. Transparan: Membuka akses informasi kepada pemangku kepentingan.
4. Akuntabel: Menjelaskan hasil evaluasi dan tindak lanjut.
D. Prinsip Implementasi
1. Gradual: Menerapkan kurikulum secara bertahap.
2. Konsisten: Mengikuti rencana dan jadwal.
3. Monitored: Mengawasi dan mengevaluasi proses.
4. Dukungan: Memberikan bantuan teknis dan sumber daya.
Sumber
1. Permendikbudristek No. 7/2022 tentang Standar Nasional Pendidikan.
2. Kementerian Pendidikan, Riset, dan Teknologi. (2022). Kurikulum Operasional Satuan Pendidikan.
3. Badan Standar Nasional Pendidikan. (2022). Panduan Penyusunan Kurikulum Operasional Satuan Pendidikan.